Koperasi Simpan Pinjam Solid Bingitz pada tahun 2016 memperoleh SHU sebesar Rp. 25.000.000. Berdasarkan AD/ART, SHU dialokasikan untuk jasa simpanan 20%, jasa pinjam 30%, serta cadangan dan lainnya 50%. Data lainnya sebagau berikut: Simpanan pokok: Rp. 4.000.000, Simpanan wajib: Rp. 56.000.000, Simpanan sukarela: Rp. 10.000.000,
AD dan ART Koperasi Simpan Pinjam Syariah " kebijakan koperasi simpan pinjam masih berdasarkan atas AD, Rapat-rapat pengurus, serta peraturan yang telah ada. Pasal 4. Peraturan-peraturan khusus yang melekat pada koperasi meliputi ; umum,
B19sEvw. 7y71mi28fr.pages.dev/2747y71mi28fr.pages.dev/3317y71mi28fr.pages.dev/5607y71mi28fr.pages.dev/5767y71mi28fr.pages.dev/4167y71mi28fr.pages.dev/3447y71mi28fr.pages.dev/2037y71mi28fr.pages.dev/31
ad art koperasi simpan pinjam syariah